Whoops, perangkat Anda kehilangan koneksi. Halaman web yang Anda buka sedang offline.

Inovasi

Inovasi Dukcapil Provinsi NTT

Inovasi Pelayanan Publik

Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 30 Tahun 2014, inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi ini tidak harus berupa suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup pendekatan baru, perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.
Adapun Inovasi Pelayanan Publik yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat adalah :

  1. Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan Melalui Peningkatan Sosialisasi Informasi dan Pengaduan Layanan Administrasi Kependudukan (GISA SILANDUK) Kepada Masyarakat Kalimantan Barat Secara Online;
  2. Gerakan Orang Tua Peduli Identitas Anak (GOPINDA)
    Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat menginisiasi perlunya kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pelayanan terkait Pencetakan KIA sebagai upaya meningkatkan pemanfaatan kepemilikan KIA dengan para mitra. Inovasi dalam bentuk dan wujud Gerakan Orang Tua Peduli Identitas Anak (GO-PINDA) di Provinsi Kalimantan Barat, di canangkan dalam satu Kegiatan yaitu Sosialisasi terkait Pendaftaran penduduk pada DPA SKPD tahun 2022, dan berlanjut tahun 2023 dan 2024. Pokok Perubahan pada Inovasi GOPINDA ini adalah sbegai berikut:
    1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi 14 Kabupaten/Kota untuk melakukan MoU dan PKS dengan mitra usaha yang ada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kuburaya.
    2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi percepatan penerbitan KIA dengan melakukan fasilitasi pelayanan penerbitan KIA di 14 Kabupaten/Kota secara bertahap.