Whoops, perangkat Anda kehilangan koneksi. Halaman web yang Anda buka sedang offline.
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentu status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentu status pribadi dan status hukum bagi warga Provinsi Nusa Tenggara Timur pada khususnya, maka pemerintah berkewajiban menyelenggarakan Administrasi Kependudukan yang memenuhi rasa keadilan dan dilaksanakan secara professional. Disamping itu juga memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat tanpa adanya perlakuan diskriminatif oleh sebab itu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan menjadi pegangan bagi semua penyelenggara Negara yang berhubungan dengan administrasi Kependudukan. Dimana pada Pasal 12 ayat (2) huruf (f) menyatakan bahwa Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan usuran Pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sebelum dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, urusan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan tugas dan fungsi dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan maka tugas pokok dan fungsi Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat luas.
Pada tahun 2023 dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur maka ditetapkannya juga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 92 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah diatas maka terbebntuklah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dimulai pada bulan Mei 2024 yang di pimpin oleh Bapak Viktorius Manek S.Sos, M.Si sebagai Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT sampai sekarang.
-
Visi Gubernur dan Wakil
Gubernur seperti yang termuat dalam RPJMD Provinsi NTT Tahun 2025-2029 yaitu : “NTT MAJU, SEHAT, CERDAS, SEJAHTERA, DAN
BERKELANJUTAN”.
Makna dari Visi ini dijabarkan sebagai berikut :
Makna NTT MAJU: Kemajuan yang mencakup berbagai aspek di Nusa Tenggara
Timur, seperti ekonomi,sosial, budaya dan lingkungan, meningkatakan
kesejahteraan masyarakat dan menjadikan NTT sebagai provinsi yang maju dan
berkarakter. Memastikan pembangunan infrastruktur berkelanjutan, demi
mewujudkan ekonomi berbasis potensi daerah yang berdaya saing. Makna
filosofisnya yaitu kemajuan adalah gerak menuju masa depan yang lebih baik
tnapa meninggalkan akar budaya dan nilai-nilai kearifan lokal.
Makna NTT SEHAT: Upaya bersama untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Nusa
Tenggara Timur serta memperluas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang
lebih inklusif, terjangkau dan mudah diakses. Makna filosofisnya yaitu
kesehatan adalah fondasi kehidupan, tubh yang sehat menciptakan masyarakat yang
kuat.
Makna NTT CERDAS:
Berkomitmen menghadirkan pendidikan berkualitas yang mrata, partisipatif, dan
tepat sasaran membangun sumberdaya manusia yang unggul, berdaya saing dan
inovatif. Makna filosofisnya yaitu kecerdasan bukan sekedar ilmu melainkan
kebijaksanaan dalam bertindak demi kebaikan bersama.
Makna NTT SEJAHTERA: Membuka lebih
banyak peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan sehingga
setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang, berinovasi dan
berkontribusi bagi kemajuan daerah serta kualitas hidup yang berkeadilan dan
madani bagi seluruh lapisan masyarakat Nusa Tenggara Timur. Makna filosofisnya
yaitu kesejahteraan tercapai saat semua warga hidup layak dan saling menguatkan
dalam keadilan.
Makna NTT BERKELANJUTAN: Keberlanjutan
bukan hanya soal mempertahankan kebijakan tetapi tentang membangun ekosistem
yang mampu berkembang secara mandiri dan memberikan manfaat jangka panjang bagi
generasi mendatang. Keberlanjutan berarti memastikan bahwa setiap kemajuan yang
kita capai baik dalam bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan maupun
kesejahteraan sosial tidak sekedar bertahan tetapi juga memperkuat masyarakat
agar tidak terus menerus bergantung pada intervensi pemerintah sehingga
menciptakan inisiatif yang tumbuh dan berkembang dan diwarislkan pada generasi
berikutnya. Makna filosofisnya yaitu keberlanjutan adalah warisan bumi, budaya
dan kemanusiaan akan tetap lestari.
Kedudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah
sebagai lembaga penaung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan menjalankan sebagian tugas
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam bidang kependudukan dan
pencatatan sipil. Tugas-tugas tersebut antara lain melaksanakan pembinaan,
pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pelayanan masyarakat dalam
bidang kependudukan dan pencatatan
pencatatan sipil yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Mencermati penjabaran visi Gubernur dan Wakil
Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagaimana tersebut diatas, dapat dilihat bahwa
dinas ini tidak secara eksplisit terlihat fungsinya dalam garis besar Visi
tersebut, namun secara implisit sangat terkait, yaitu dalam hal penyediaan data
penduduk dan kependudukan serta informasi demografi yang dijadikan sebagai basis data dalam
pelaksanaan penyediaan pelayanan publik yang disediakan dan diprogramkan oleh
lembaga atau instansi lain yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan,
kesehatan, jaminan sosial, pengentasan kemiskinan dan perencanaan pembangunan.
Perwujudan
visi pembangunan ditempuh melalui misi untuk memberikan arah dan batasan proses
pencapaian tujuan, maka tujuan pembangunan yang tertuang dalam visi, dijabarkan
secara lebih konkret ke dalam lima misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi NTT 2025-2029 sebagai berikut:
1.
Memastikan infrastruktur berkelanjutan demi mewujudkan
ekonomi berbasis potensi daerah yang berdaya saing (MAJU);
2.
Memperluas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang
lebih inklusif, terjangkau dan mudah diakses (SEHAT);
3.
Menghadirkan pendidikan berkualitas yang merata,
partisipatif, dan tepat sasaran (CERDAS);
4.
Mewujudkan kesejahteraan sosial, kesetaraan akses serta
kualitas hidup yang berkeadilan dan madani bagi seluruh lapisan masyarakat
(SEJAHTERA), dan:
5.
Mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan
sumber daya alam dan manusia yang bijak serta pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)
untuk menciptakan masa depan yang lebih inklusif (BERKELANJUTAN).
Berkaitan
dengan misi pembangunan Gubernur dan wakil
Gubernur NTT 2025-2029, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT tidak terkait secaara langsung.
Namun secara implisit terkait secara signififkan dengan pelaksanaan misi kedua
(2), yaitu perluasan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Hal ini disebabkan
karena dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dan BPJS, basis data yang
digunakan adalah data kependudukan dari Dinas Dukcapil, yaitu data NIK by
name, by address sehingga peningkatan cakupan kepemilikan identitas
kependudukan seperti Kartu Keluarga dan eKTP secara langsung maupun tidak
langsung dapat mempengaruhi proses perluasan cakupan pelayanan dalam kedua
aspek tersebut diatas.
·
-
a.
Tugas, Fungsi, dan Struktur
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi NTT merupakan salah satu unsur perangkat daerah Pemerintah
Provinsi NTT yang dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelayanan
masyarakat, pelaksana pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Tugas pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membantu Gubernur dan Wakil Gubernur
melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan
Sipil berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan daerah dan pembantuan di
bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil adalah melaksanakan tugas teknis operasional di bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan kebijakan Gubernur Nusa Tenggara
Timur, serta pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi Kepegawaian, Perencanaan, Evaluasi serta Keuangan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dipimpin Kepala Dinas yang dibantu
oleh Sekretariat dan 3 Bidang Dinas (Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk;
Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil; Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan dan Pemanfaatan Data) sebagai berikut :
1.
Sekretariat
terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian yaitu :
a.
Sub
Bagian Kepegawaian dan Umum;
2. Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil membawahi 3 (tiga) Bidang yaitu :
a.
Bidang
Fasilitasi Pendaftaran Penduduk;
b.
Bidang
Fasilitasi Pencatatan Sipil;
c.
Bidang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
Struktur organisasi Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Provinsi NTT dapat dilihat pada gambar berikut :
Permasalahan pelayanan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT tahun 2025-2029 adalah sebagai
berikut :
Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi NTT tentunya tidak terlepas dari berbagai
permasalahan yang dihadapi baik internal maupun eksternal, akan tetapi
permasalahan-permasalahan yang dihadapi tersebut harus dipandang sebagai suatu
tantangan dan peluang dalam rangka meningkatkan kinerja pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT. Tantangan yang paling nyata dihadapi kedepan
terkait dengan kependudukan dan pencatatan sipil adalah bahwa dinamika
pembangunan daerah yang bergerak cepat dengan adanya perkembangan global
diberbagai sektor kehidupan masyarakat yang tidak dapat dihindari, dampak
diantaranya adalah pertumbuhan dan mobilitas penduduk yang semakin tinggi, yang
tentunya memerlukan pelayanan dalam bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil yang lebih cepat dan akurat. Perkembangan global tersebut
telah diantisipasi dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal ini tentu berimplikasi pula terhadap kebijakan yang harus dikeluarkan oleh
pemerintah Provinsi NTT agar adanya sinergi dan kesesuaian dalam menjalankan
berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Berdasarkan analisis terhadap
permasalahan internal maupun eksternal, dalam hal ini dengan menggunakan metode
SWOT Analisis. Dalam analisis SWOT Lingkungan internal meliputi Strength
(Kekuatan) dan Weaknesses (Kelemahan). Sedangkan Lingkungan eksternal meliputi
Oppurtunity (Peluang) dan Ancaman Threaths (Ancaman). Adapun masing-masing
kondisi lingkungan internal dan eksternal antara lain sebagai berikut :
1. Lingkungan Internal
a. Strength (Kekuatan)
1) Peraturan Gubernur Nusa
Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur
memiliki 28 orang ASN dimana terdapat 3 orang ASN dengan pendidikan S-2, 24
orang ASN dengan pendidikan S-1 dan 1 orang ASN dengan pendidikan SMA/SMK,
sehingga secara keseluruhan terdapat 96,4% ASN yang berpendidikan sarjana.
3) Sarana dan prasarana yang
dimiliki sudah cukup baik dan dapat menunjang pelaksanaaan tugas dan fungsi
dinas.
b. Weakness (Kelemahan)
1) Sebagai dinas yang baru dibentuk, sumber daya
manusia untuk urusan spesifik seperti perencanaan dan keuangan masih sangat
terbatas.
2) Kewenangan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT masih sangat terbatas, dengan
delegasi kewenangan dari pusat yang hampir tidak ada, terutama dalam hal reward
dan punishment kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
3)
Tidak
tersedianya data capaian kegiatan fasilitasi administrasi kependudukan pada
tahun-tahun sebelumnya karena urusan kependudukan dan pencatatan sipil masih
tergabung di Dinas Kesehatan Provinsi NTT. Hal ini cukup menyulitkan untuk
menentukan target peningkatan kinerja pada tahun yang akan datang. Selanjutnya,
hal ini juga menyebabkan kesulitan dalam menyusun perencanaan dan program
kegiatan.
2. Lingkungan Eksternal
a.
Opportunity
(Peluang)
1) UU nomor 25 tentang sistem
perencanaan pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah.
2) Adanya perhatian dari
Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai masalah administrasi kependudukan di
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3) Ketersediaan data
kependudukan merupakan hal yang krusial dan penting bagi semua organisasi, baik
pemerintah maupun non pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan publik
secara langsung menunjukkan pentingnya layanan administrasi kependudukan bagi
organisasi lain.
b.
Threat
(Ancaman)
1) Kurangnya kesadaran
masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan.
2) Tingginya mobilitas
penduduk masuk dan keluar Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa terlebih dahulu
mengurus administrasi kepindahan penduduk.
3) Kondisi geografis Provinsi
Nusa Tenggara Timur yang berbentuk kepulauan dan banyaknya penduduk yang
tinggal di wilayah terpencil sehingga menyulitkan akses untuk memperoleh
layanan administrasi kependudukan.
a.
Permasalahan Pelayanan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Permasalahan
pembangunan merupakan kesenjangan antara harapan yang terkandung dalam
indikator-indikator kinerja pembangunan dengan realisasi yang dicapai dalam
kurun waktu lima tahun terakhir (2020-2025). Substansi masalah kemudian akan
menjadi isu-isu strategis yang diprioritaskan dan diagendakan dalam rangka
menyusun program dan kegiatan baru untuk dicari solusinya sesuai dengan kewenangan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi NTT.
Sebagaimana diamanatkan didalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur
bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan
dalam hal pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil di Nusa Tenggara Timur.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mempunyai tugas membantu Gubernur
melaksanakan kewenangan di bidang penyelenggaraan adminstrasi kependudukan,
yaitu:
1.
Koordinasi
penyelenggaraan administrasi kependudukan;
2.
Pemberian
bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil;
3.
Pembinaan
dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
4.
Penyajian
data kependudukan berskala provinsi berasal dari data kependudukan yang telah
dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh kementerian yang membidangi urusan dalam
negeri;
5.
Koordinasi
pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan;
6.
Memfasilitasi
terlaksananya pedoan meliputi norma, standar, prosedur dan kinerja;
7.
Memberikan
pembinaan, bimbingan dan supervisi;
8.
Sosialisasi,
advokasi dan koordinasi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas melaksanakan
urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan, serta
pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data. Sementara
fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur,
adalah :
1.
Penyelenggaraan
perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil;
2.
Penyelenggaraan
adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
3.
Penyelenggaraan
evaluasi dan pelaporan Dinas;
4.
Penyelenggaraan
fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya
Namun demikian, untuk dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadapi tantangan, antara lain:
·
Meningkatkan
pemanfaatan data kependudukan skala Provinsi oleh Perangkat Daerah dan berbagai
elemen masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk berbagai keperluan
sebagaimana diamanatkan didalam undang-undang;
·
Meningkatkan
cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Nusa Tenggara
Timur; dan
·
Meningkatkan
kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan di Nusa Tenggara Timur.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan
sebagaimana disebutkan diatas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu secara bijak dan profesional menyikapinya
dengan melaksanakan langkah-langkah strategis, antara lain:
·
Mengkoordinasikan
dan mengkonsolidasikan data kependudukan, baik dengan Pemerintah Pusat maupun
Kabupaten/Kota;
·
Membuka
komunikasi dengan Perangkat Daerah Provinsi serta elemen masyarakat di Provinsi
Nusa Tenggara Timur, untuk memanfaatkan data kependudukan sesuai dengan
keperluannya;
·
Mengakselerasi
cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dengan mendorong Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan inovasi dalam memberikan
pelayanan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
·
Untuk
meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan di Nusa
Tenggara Timur, maka perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM, baik SDM Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun
Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur. Disamping itu, mengupayakan pula
langkah-langkah revitalisasi terhadap sarana dan prasarana penunjang penerbitan
dokumen kependudukan;
Namun demikian, untuk mewujudkan
langkah-langkah tersebut diatas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Nusa Tenggara Timur masih menghadapi, beberapa permasalahan,
diantaranya :
1.
Kewenangan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang sangat terbatas;
2.
Masih minimnya
ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dibidang administrasi
kependudukan dan teknologi informasi. Hal ini mengingat bahwa tugas dan fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur banyak
bersinggungan dengan kebijakan administrasi kependudukan dan data;
3.
Belum Selarasnya
Regulasi Administrasi Kependudukan dengan Kebijakan K/L;
4.
Data Kependudukan dari
Disdukcapil, belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk semua keperluan proses
pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013;
Menyikapi permasalahan sebagaimana
telah dijabarkan diatas, maka kolaborasi dan koordinasi antar organisasi
perangkat daerah (OPD) maupun dengan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota
menjadi hal yang sangat penting untuk dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
-
-